Tanya : Seorang wanita tua bertanya bolehkah ia menyembelih aqiqah untuk dirinya? Karena ia bilang bahwa ia yakin kalau ayahnya belum menyembelih aqiqah untuknya?
Jawab : Utamanya ya. Dia bisa mengaqiqahi dirinya apabila ia yakin ayahnya belum mengaqiqahi dirinya. Yang utama adalah dia mengaqiqahi dirinya. Alhamdulillah.
Dijawab oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11686
Tanya:
Allah Ta’ala telah menganugrahkan padaku 3 anak perempuan, kemudian mereka wafat diwaktu kecil dan aku belum sempat mengaqiqahi mereka. Dan aku mendengar bahwa syafaat anak-anak bersamaan dengan aqiqah. Bolehkah aku aqiqahi mereka sesudah meninggalnya mereka? Dan bolehkah aku gabung aqiqah mereka dengan seekor sembelihan atau harus masing-masing dari mereka seekor?
Jawab:
Mengaqiqahi anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan) dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Akan tetapi mengaqiqahi anak-anak yang masih hidup tidak ada masalah, karena ia adalah tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Adapun mengaqiqahi anak-anak yang telah wafat, menurutku hal ini tidak disyariatkan. Karena hewan aqiqah disembelih sebagai tebusan bagi anak yang lahir dan bentuk sikap optimis bahwa ia akan diberi keselamatan dan sebagai bentuk pengusiran syaithan dari si anak, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maulud fi Ahkamil Maulud. Dan nilai-nilai yang saya sebutkan ini tidak terdapat pada anak yang telah wafat.
Adapun hal yang disebutkan penanya bahwa aqiqah berkaitan dengan syafaat si anak bagi ayahnya apabila sang ayah mengaqiqahinya, makna seperti ini tidak benar. Hal ini telah dilemahkan Ibnul Qayyim rahimahullah. Dan beliau menyebutkan bahwa hikmah dibalik aqiqah adalah:
Menghidupkan sunnah Ibrahim Alaihissalam ketika ia menebus Ismail
Mengusir syaithan dari si anak dan makna hadits “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya” adalah: setiap anak tergadai pembebasannya dari syaithan. Maka apabila si anak tidak diaqiqahi, si anak tetap menjadi tawanan syaithan. Dan apabila si anak diaqiqahi dengan aqiqah syar’i, maka hal ini dengan izin Allah akan menjadi sebab terbebasnya dia dari syaithan. Ini yang disebutkan Ibnul Qayyim.
Tapi apabila sipenanya ingin mengaqiqahi anak-anaknya dan menganggapnya baik, hal ini boleh saja. Akan tetapi yang benar menurutku perkara ini tidak disyariatkan.
Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (Hal 573)
Tanya:
Apabila seseorang diberi rezki anak yang banyak dan belum diaqiqahi, hingga umur mereka mencapai 4 tahun lebih, bolehkah mengaqiqahi mereka setelah usia mereka sebesar ini? Dan apabila boleh, bisakah menyembelihkan aqiqah atas mereka di luar tempat kelahiran mereka? Karena tempat kelahiran mereka tidak ada faqir miskin yang membutuhkan daging. Tapi disana ada sebuah kampung yang jauh dari tempat kelahiran mereka dan ada orang-orang yang berhak menerima sedekah. (Pertanyaan saya), bolehkah menyembelih disana dan menyedekahkan daging sembelihan kepada mereka? Atau pada sembelihan aqiqah tidak disyaratkan harus dimakan faqir miskin?
Jawab:
Boleh, boleh baginya menyembelih aqiqah atas anak-anaknya meskipun usia mereka melebihi enam bulan, tapi yang baik dan utama (afdhal) seseorang menyegerakannya. Akan tetapi apabila terlambat, tidak ada larangan dalam hal ini. Dia bisa menyembelihkan aqiqah anak-anaknya kapan dia senggang.
Adapun berkaitan dengan tempat menyembelih aqiqah, tidak ada tempat khusus dalam menyembelih aqiqah. Bahkan boleh seseorang menyembelih aqiqah ditempat kelahirannya atau selain tempat kelahirannya. Karena aqiqah ini adalah bentuk taqarrub (ibadah) dan ketaatan yang tidak memiliki tempat pelaksanaan yang khusus.
Adapun masalah memakan (sembelihan), perkara aqiqah hukumnya seperti hewan kurban. Disunnahkan (disukai) baginya untuk memakan sebagian dan menyedekahkan sebagian dan sisanya dia hadiahkan kepada tetangga dan teman-temannya.
Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (hal 572)
